Jakarta, Deras.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Azwar Anas mengatakan, Undang-Undang ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri. Sehingga, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri, begitu juga anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.
“Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus,” kata Anas di laman resmi Kemenpan-RB pada Jumat (15/3/2024).
Anas mengatakan, PP tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut sudah didiskusikan dengan berbagai pihak. Anas juga memastikan batasan terkait jabatan tetap mengacu pada aturan PP Nomor 11/2017.
“Skema TNI-Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017. Jadi sebenarnya bukan hal baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI-Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya,” ucap Anas.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf berpendapat penempatan TNI/Polri aktif dalam jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran serius dalam reformasi. Ia mengatakan rencana pemerintah mirip dengan prinsip dwifungsi ABRI.
“Di masa kini, rencana kebijakan itu jelas mengembalikan dwifungsi kembali dan itu jelas menyalahi prinsip dasar demokrasi,” jelas Araf.
Araf pun mengingatkan bahwa penghapusan dwifungsi ABRI merupakan bagian dari agenda reformasi tahun 1998. Penghapusan tersebut tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI, tapi juga mendorong terwujudnya personel militer yang profesional.
Penulis: Fia l Editor: Apr