Menkominfo Dicecar 26 Pertaanyaan oleh Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Gerarld Plate, terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dalam pemeriksaan, Johnny dicecar dengan 26 pertanyaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan dimulai dari jam 09.00 pagi, dan kita akhiri tadi jam 15.00 sore, tepat 6 jam menjawab 26 pertanyaan, dan menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai harapan kami. Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Disisi lain, Kuntadi enggan menyebutkan secara rinci total kerugian negara secara keseluruhan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengaku saat ini angka kerugian negara masih pada tahap perhitungan.

“Terkait dengan perhitungan kerugian negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucapnya.

Kuntadi mengaku sudah mengirim tim ke beberapa wilayah untuk memeriksa proyek BTS yakni Papua, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menekankan perhitungan kerugian negara masih dalam perhitungan resmi, namun hasilnya sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.

“Namun perlu kami sampaikan, beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah, diantaranya ada NTT, Papua, Maluku, Sulawesi, ada beberapa daerah lainnya untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi kepada kami serta untuk perkembangan sampai saat ini masih dalam penghitungan kita dan sedang dihitung oleh ahli maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Johnny menyampaikan bahwa sebagai warga negara dan menteri tentu dirinya wajib memenuhi panggilan dari Kejagung dalam rangka menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementeriannya.

“Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab. Segala substansi dan prosesnya menjadi domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga dengan sangat menyesal bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena menyangkut proses hukum yang masih panjang,” tutupnya.

Penulis:  Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version