Jakarta, Deras.id— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, termasuk mahasiswa Indonesia yang saat ini ditahan di Amerika Serikat.
“Ya, pasti (dilindungi). Warga negara kita di luar negeri, walaupun salah pun kita lindungi, apalagi yang tidak salah,” kata Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4).
Namun, Yusril mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus mahasiswa tersebut. “Saya belum dapat info mengenai soal itu,” tambahnya.
Mahasiswa Indonesia Ditangkap Usai Kehilangan Visa
Diketahui, seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret 2025 di tempat kerjanya. Penangkapan dilakukan hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba.
Aditya, yang kini berusia 33 tahun, diduga menjadi target penahanan karena terlibat dalam aksi protes terkait kematian George Floyd pada 2021 yang menjadi bagian dari gerakan Black Lives Matter. Saat ini, ia masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disebut telah melakukan pendampingan hukum terhadap Aditya.
DPR Minta Perlindungan Maksimal
Terkait kasus ini, Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, mendesak Kemlu dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Chicago agar aktif memberikan perlindungan maksimal kepada Aditya dan memastikan hak-haknya terpenuhi selama menjalani proses hukum di Amerika Serikat.
“Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita yang ditangkap di Amerika Serikat. Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut muruah negara dalam melindungi warganya di luar negeri,” tegas Junico dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Penulis: Putra Alam