Jakarta, Deras.id – Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD, menyatakan jika saat ini Pemerintah sudah menerbitkan surat pencabutan Ijin Stasiun Radio (ISR) sejak tanggal 2 November 2022 silam. Sementara jika televisi swasta yang masih menyiarkan siaran analog, dianggap ilegal dan bisa di hukum.
“Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka bisa dianggap analog dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ungkap mantan Ketua Dewan Kehormatan PP ISNU itu.
Mahfud juga menegaskan, kalau aturan harus ditaati bersama sehingga Pemerintah tidak harus mengambil langkah represif. Bahkan pihaknya juga menjelaskan, jika selama ini hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum mematikan siaran analog seteleh International Telecomunication Union memberikan keputusan.
“Di dalam UU kita sendiri dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itupun sudah dimusyawarahkan dengan koordinasikan berkali-kali dengan pembagian tugas,” tutupnya.
Penulis: Fadhal | Editor: Rifai