Jakarta, Deras,id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan persoalan tanah dan mafia tanah di Indonesia sangat rumit apabila hukum yang ada dilaksanakan apa adanya. Menurutnya, pihaknya berencana akan mencari jalan terobosan untuk menerbitkan aturan hukum soal mafia tanah.
“Kita masih mencari jalan terobosan, karena memang dilematis. Mafia tanah itu dilakukan dengan cara cepat dan melanggar hukum, sedangkan kita mau menyelesaikannya dengan aturan hukum. Menurut aturan hukum, urut-urutannya panjang,” ujar Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
“Prinsipnya kita udah berpikir harus dibuat instrumen hukum baru, soal perppu, undang-undang, atau apa itu,” imbuhnya.
Mahfud MD mengatakan ada 11 temuan modus konflik mafia tanah yang terjadi saat ini berdasarkan hasil temuan tim Kemenko Polhukam. Salah satunya yaitu adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yang menimbulkan tumpang tindih area tanah antar masyarakat.
Dalam permasalahan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya bukan tidak mau menyelesaikan, namun betapa rumitnya proses penyelesaian masalah mafia tanah tersebut.
“Bukan tidak mau menyelesaikan, tetapi tidak mudah karena kita menyelesaikan harus lewat hukum, sedangkan yang nyerobot (tanah) itu tidak lewat hukum, seenaknya. Nah orang seenaknya itu bisa seketika membuat pelanggaran,” kata Mahfud.
Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, Mahfud MD akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari jalan terobosan menyelesaikan masalah hukum mafia tanah, antara lain membuat pengadilan khusus, yaitu pengadilan tanah.
Penulis: Diraf l Editor: Rea