Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pengendalian inflasi dapat dilakukan dengan memantau harga dan ketersediaan. Sedangkan hambatan investasi harus dilakukan perbaikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Tentu beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu memantau harga dan ketersediaan. Jadi antara stok dan harga itu harus dijaga. Kalau harga naik dipastikan ketersediaan stok berkurang. Kemudian kerja sama antar daerah terutama untuk mengurangi disparitas harga. Melakukan operasi pasar atau bazar murah. Dukungan APBD dalam pengendalian termasuk subsidi transportasi. Memperkuat sarana dan prasarana penyimpanan, kemudian peningkatan produksi pangan dan pengawasan,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dikutip Deras.id, Rabu (18/1/2023).
“Kemudian poin kedua yang ingin saya sampaikan terkait dengan investasi. Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa ada 2 hal yang menjadi hambatan investasi, yaitu yang pertama mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan, KKPR, dan Rencana Detail Tata Ruang, RDTR, tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi,” imbuhnya.
Harapan dari perbaikan instrumen tersebut, mampu memberikan ketentuan hukum serta mempersingkat proses perizinan berusaha. Dampaknya pada realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat dipercepat.
Sebagai informasi, inflasi di Indonesia pada November 2022 tercatat masih terkendali pada angka 5,51 persen (yoy) yang sebelumnya diperkirakan 6,00 persen (yoy). Namun, angka tersebut relatif lebih baik dari pada sebagian besar negara lain. Sedangkan untuk tahun ini target investasi yang masuk sebesar Rp 1.400 Triliun.
Penulis: Risca l Editor: Ifta