Menkeu: Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 7,1 Juta Orang

Jakarta, Deras.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) hingga 13 Maret 2023, telah menerima 7,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dari jumlah tersebut, 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217.000 SPT badan.

Mayoritas wajib pajak melakukan pelaporan secara online. Hanya 32.000 SPT badan dan 143.000 SPT orang pribadi yang masih manual. Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41 persen dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.

“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan, dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo.

“Kita terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunannya,” tegas Menkeu.

Penulis: SN | Editor: Rifai

Exit mobile version