BeritaNasional

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Hingga Pensiunan

Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar hingga pensiunan. Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023. Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, kebijakan THR dan gaji ke-13 dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Menkeu menjelaskan, komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. Di antaranya terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga:  TNI AL Pontianak Tangkap Kapal Vietnam, Belasan Satwa Berhasil Dilindungi

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan itu yakni pada tahun ini pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Kebijakan ini baru pertama kali dilakukan. Oleh karena itu, untuk penambahan komponen ini pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” kata Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Rinciannya terdiri dari, pertama, ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

Baca Juga:  DPR Terima Surat Presiden soal Usulan Pergantian Panglima TNI

Kedua, ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASN daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang.

Ketiga, pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.

Menkeu menyatakan untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Sri Mulyani mengimbau seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar mengupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Alami Luka Bakar 60 Persen, Korban Pembakaran di Jakarta Utara Berhasil Lewati Tahap Operasi

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan. Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ungkap Sri Mulyani.

Penulis: SN | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda