Jakarta, Deras.id – Sidang vonis Agnes Gracia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (10/4/2023). Dalam persidangan disebut Agenes dan Mario Dandy diduga sudah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali sejak berpacaran.
Hakim tunggal persidangan Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan bahwa menjelaskan bahwa yang menjadi pemantik emosi tersangka Mario Dandy melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora adalah pengakuan Agnes kepada Mario. Pengakuan itu menyebut bahwa David Ozora pernah memaksa Agnes bersetubuh dengannya.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” kata Hakim Sri ketika sidang tuntutan pelaku anak, Agnes Gracia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023) kemarin.
Meski demikian, hakim menjelaskan bahwa pengakuan Agnes yang dipaksa David untuk berhubungan badan adalah kebohongan. Ia kemudian mengatakan bahwa Agnes tidak memiliki trauma terkait paksaan untuk melakukan aktivitas seksual bersama David.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak (ini) tidak mengalami trauma,” terangnya.
Hal itu, lanjut hakim, terbukti dari pengakuan anak di persidangan.
“Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Sri telah memvonis Agnes 3,5 tahun penjara. Agnes selanjutnya akan melakukan masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanannya terhitung sejak Agnes ditahan guna kepentingan penyidikan dan persidangan oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai