Mendes PDTT Dorong Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Sleman, Deras.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mendorong adanya revisi UU Desa. Salah poinnya adalah berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode. Sementara batas maksimal periodenya dua kali masa jabatan dengan total tetap 18 tahun.

“Revisi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” ungkap Gus Halim saat bertemu kepala desa se Yogyakarta dan Jawa Tengah di Sleman, Jumat (18/11/2022).

Dia menyebut, setelah masa bakti kepala desa diubah selama 9 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 periode, maka stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga.

Menurutnya, dengan masa bakti 6 tahun seringkali stabilitas pembangunan desa tidak maksimal. Hal ini ditengarai lantaran dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.

Selain itu juga dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang seringkali melibatkan hubungan antar keluarga, maupun antar teman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun.

Pengajuan revisi UU Desa mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar.

Diwaktu yang sama, Muhaimin yang merupakan salah satu pejuang disahkannya UU Desa menyatakan dukungannya dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.

“Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa,” tegasnya.

Muhaimin meminta agar kepala desa siap atas segala perubahan UU Desa. Sehingga perubahan tersebut tidak sia-sia dan benar-benar efektif sebagai upaya membangun desa.

Muhaimin berharap pengajuan revisi UU Desa dapat segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat di awal tahun 2023.

Penulis: Danu | Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version