Jakarta, Deras.id – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Peppu Cipta Kerja). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut jika Perppu Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan pekerja, serta keberlangsungan usaha dalam menghadapi dinamika.
“Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan,” ucap Menaker, Ida Fauziyah di akun Instagram @kemnaker pada, Kamis (5/1/2023) siang.
Ida Fauziyah mengatakan jika substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja, pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Cipta Kerja sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” tegas Menaker.
Ida Fauziyah juga menerangkan beberapa poin soal ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja. Ia juga mengharapkan masyarakat dapat lebih paham lagi terkait Perppu Cipta Kerja.
“Yang pertama, dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Dalam hal ini Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP. Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih. Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 UU tentang Penyandang Disabilitas. Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan,” terangnya.
Perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut, menurut Ida Fauziyah mengacu dari hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa forum serta kajian oleh berbagai lembaga independen.
“Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tegas Menaker.
Menaker memastikan jika aturan cuti melahirkan untuk para pekerja/buruh perempuan tetap ada. Aturan cuti tetap ada di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kekhawatiran masyarakat terkait hak cuti melahirkan pekerja/buruh perempuan akan dihilangkan karena tidak ada dalam isi Perppu Cipta Kerja adalah salah. Karena Perppu Cipta Kerja hanya tidak mencantumkan Pasal terkait Cuti Melahirkan, bukan berarti hal itu dihapus. Akan tetapi, hak cuti melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan tetap ada dan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jadi para pekerja jangan khawatir terkait hal tersebut,” tutupnya.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai