Menaker Rilis Edaran Pemberian THR Keagamaan 2023, Ida: THR Wajib Dibayar Penuh

Jakarta, Deras.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis surat edaran (SE) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Selasa (28/3/2023).

Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia terbangun dalam suasana yang toleran dan saling menghormati dalam konteks kehidupan beragama. Penetapan hari raya keagamaan adalah wujud toleransi dan keberagaman tersebut.

“Kita Bangsa Indonesia selayaknya bersyukur karena kita mempunyai kekayaan, kemajemukan kita, pengakuan atas perbedaan suku, adat istiadat dan budaya bahkan agama,” kata Ida dalam konferensi pers ‘Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023’, Selasa (28/3/2023).

Dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, disebutkan bahwa tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Tunjangan hari raya ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” terangnya.

Ida menegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha yang memiliki pekerja atau buruh. Pemberian THR tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tegasnya.

Adapun pemberian THR keagamaan 2023 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

THR Keagaman diberikan kepada:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

  1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  3. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Selanjutnya, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Terakhir, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version