Menaker Pastikan UMP 2023 Naik

Jakarta, Deras.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023  akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (8/11/2022) di Senayan, Jakarta.

“Tahun 2022 upah minimum naik cukup signifikan dibanding 2021. Upah minimum 2023, relatif  akan lebih tinggi dibanding upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida.

Kenaikan UMP merupakan hasil dari diskusi pihak terkait dengan pedoman regulasi yang ada serta suara dari buruh serta pemilik usaha. Namun sayang keduanya belum satu suara terkait dengan hal ini.

“Kami mendapat masukan dari unsur buruh yang tentunya bertolak belakang dengan teman-teman dari Apindo dan Kadin,” jelas Ida.

Perbedaan pandangan ini disebabkan oleh penilaian para buruh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa menjadi dasar penetapan upah minimum. Oleh karena itu, dialog antar kedua belajar pihak akan kembali digelar.

Sementara itu naiknya UMP mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut Ida menuturkan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementatara formula menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Penetapan upah minimum juga menyesuaikan UMP dan UMK bagi daerah yang sudah memiliki upaya dengan formula yang telah ditetapkan. Penyesuaian tersebut meliputi 20 jenis data yang didapat dari Badan Pusat Statistik.

Dalam proses penatapan UMP 2023, Ida menegaskan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada. Pihaknya juga sudah menerima data-data dari BPS. Data tersebut akan diolah dan diserahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan UMP.

Penulis: Farid l Editor: Ifta

Exit mobile version