Jakarta, Deras.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyiapkan aturan larangan terkait aktivitas politik di tempat ibadah. Aturan tersebut nantinya akan disampaikan ke publik langsung agar saling menjaga satu sama lain.
“Ya kita sudat buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita lah,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis (19/1/2023).
Aturan tersebut masih dalam pembahasan untuk ditindaklanjuti sebagai regulasi resmi. Menag menyebut pengesahannya akan dilakukan sebelum pemilu berlangsung.
“Yes. Nanti kita bahas apakah itu permen atau (yang lain), secepatnya dong. Sebelum pemilu,” ungkap Yaqut.
Sebagaimana diketahui, anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam balutan politik tidak diperbolehkan untuk kampanye di tempat ibadah. Imbauan tersebut berlaku secara merata tidak hanya untuk kalangan bawah namun juga untuk pejabat tinggi.
“Pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu RI Jakarta Pusat baru-baru ini.
Sebelumnya Bawaslu telah mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah. Larangan tersebut sudah ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bisa dijerat sanksi pidana.
Penulis: Fia l Editor: Ifta