Jakarta, Deras.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan tindakan pembubaran yang dilakukan oleh oknum kelompok masyarakat terhadap jemaat gereja Kristen di Lampung. Menurutnya, permasalahan seperti ini harus diselesaikan secara musyawarah.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut, Senin (20/2/2023).
Yaqut mengatakan, kasus tersebut harusnya dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa menimbulkan perpecahan dan tidak adak pihak yang dirugikan.
“Polemik rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Yaqut menjelaskan, aktivitas peribadahan telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Yaqut berharap, Pemerintah daerah diharapkan bisa berperan sesuai dengan kewenangannya agar umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.
Yaqut juga telah mengimbau jajaran Kanwil Kemenag Provinsi hingga Kabupaten/Kota agar lebih proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terdepan dalam menjaga kerukunan umat beragama. Sehingga, aksi pembubaran rumah ibadah tidak terulang kembali.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seseorang mencoba untuk membubarkan jemaat yang akan melakukan peribadatan. Pelaku mengklaim bahwa peribadatan yang berlangsung belum memiliki ijin.
Penulis: Saiful | Editor: Rea