EntertainmentNasional

Melly Goeslaw Somasi Produk Pelangsing, Ini Penyebabnya

Jakarta, Deras.id – Melly Goeslaw melalui kuasa hukumnya Ina Rachman melayangkan somasi mengenai beberapa produk yang menggunakan foto dan videonya tanpa izin. Ina Rachman menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah melakukan kerja sama dengan produk pelangsing apapun.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan TikTok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami,” tulis Ina Rachman dalam Instagram pribadinya dikutip Deras.id, Rabu (19/7/2023).

“Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya,” sambungnya Ina Rachman.

Oleh karena itu melalui kuasa hukumnya, Melly Goeslaw memberikan peringatan kepada pihak yang bersangkutan untuk segera menghentikan kegiatan promosi yang menggunakan foto dan video dirinya. Dalam somasi tersebut Pihak Melly Goeslaw meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk tidak menggulangi perbuatannya lagi dan meminta maaf di depan masyarakat secara langsung.

“Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut,” tegas Ina Rachman.

“Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai,” ujar Ina Rachman.

Lantas pihak Melly Goeslaw memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak yang bersangkutan untuk segera merespon. Jika tidak ada yang merespon maka pihaknya akan mengambil jalur hukum.

“Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan,” ucap Ina Rachman.

“Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata,” pungkasnya.

Penulis: Una l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami