Mellisa Sebut Shane Lukas Layak Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut salah satu tersangka yang terlibat dalam aksi penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) yakni Shane Lukas (SL) layak didakwa pasal tentang penganiayaan berat berencana.

Mellisa menerangkan hal-hal yang menjadi penguat dugaan keterlibatan Shane dalam kasus penganiayaan terhadap David pada Februari 2023 lalu.

Shane Mengiyakan Ajakan Mario untuk Aniaya David

Shane menyetujui ajakan Mario untuk melakukan aksi penganiayaan kepada David Ozora. Bahkan, Shane berperan sebagai perekam video aksi penganiayaan dengan menggunakan telepon seluler milik Mario. 

“Dari awal MDS sudah menyampaikan kepada SL bahwa dia mau mukul orang dan minta ditemani, SL mengiyakan ajakan tersebut,” cuit Mellisa dalam utas yang diunggah melalui akun twitternya, @MellisA_An pada Senin (12/6/2023) kemarin.

“Di perjalanan menuju lokasi anak korban, SL mendengar cerita versi MDS dan anak AG dan menyampaikan kata-kata yang provokatif bahkan bertanya nanti dirinya ngapain aja disana., Saat MDS minta dia nanti merekam aja SL juga mengiyakan serta meminta kepada MDS ‘mana Hp lo’ ”, imbuh Mellisa.

Shane Membantu Kelancaran Aksi Penganiayaan dengan Memantau Situasi Lokasi 

Dugaan yang memperkuat argumen Shane terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora adalah dirinya memastikan lancarnya aksi penganiayaan yang dilakukan Mario dengan memantau situasi sekitar lokasi penganiayaan. Shane juga membiarkan David dianiaya dengan brutal hingga tak sadarkan diri.

“SL terlihat aktif memantau sekeliling demi memastikan tidak ada orang melihat, terbukti bahwa SL lah yg memberitahukan kepada MDS ada security datang sehingga MDS menghentikan kekerasan awal tersebut lalu menyuruh anak korban berdiri,” terang Mellisa dalam utasnya.

Shane juga diketahui tidak melerai aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Shane baru melerai ketika David telah terlihat sekarat, namun tetap merekam aksi penganiayaan keji tersebut.

Shane Mencoba Kabur dengan Mengendarai Jeep Rubicon Hitam Mario Dandy

Pascapenganiayaan, diketahui Shane berusaha membawa mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario beserta Agnes keluar kompleks perumahan.  Namun, upayanya tersebut dihalangi oleh pihak security Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Menurut keterangan security, SL sempat mencoba membawa mobil keluar dari kompleks TKP namun dihalangi oleh security,” ujar Mellisa dalam utasnya.

Selain itu, Shane juga yang kemudian membawa mobil Jeep Rubicon yang merupakan barang bukti untuk menjemput Agnes dan keluar Polsek Pesanggrahan. Pelat nomor mobil yang dikendarai kemudian diganti dengan pelat nomor lain.

Mellisa menyimpulkan bahwa yang dilakukan Shane dalam aksi penganiyaan Mario Dandy kepada David Ozora sudah cukup kuat untuk membuktikan keterlibatannya dalam aksi keji tersebut.

Mellisa menyebut bahwa Shane terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berencana dan layak didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version