Jakarta, Deras.id – Kasus penganiayaan yang dialami David bukan penganiayaan biasa. Melainkan penganiayaan berat terencana.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini dalam utas di twitternya dengan menampilkan berita soal kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga yang menyebutkan kliennya mendapatkan sangkaan pasal yang berubah-ubah.
“Sejak kapan pasal yang diterapkan terhadap pelaku itu pasal yang mudah bagi jaksa! Tentu pasal yang sesuai dengan fakta, memberikan efek jera kepada pelaku serta keadilan bagi korban, tampaknya anak orang sampai koma dinilai penganiayaan biasa bagi mereka (pihak Mario Dandy),” kata Mellisa dalam utas di twitternya @MellisA_An, Selasa (30/5/2023).
Mellisa menyebut bahwa perubahan pasal yang disangkakan tidaklah merepotkan kejaksaan dalam membuktikan dakwaan.
Dia justru menyindir bahwa perubahan pasal yang disangkakan dari Pasal 351 menjadi Pasal 355 KUHP lebih mengancam Mario Dandy dengan tuntutan hukum yang lebih berat.
“Mungkin maksudnya bukan menyulitkan kejaksaan dalam membuktikan dakwaan, tapi menyulitkan si Mario Dandy karena ancaman hukuman lebih berat!,” terang Mellisa dalam utasnya.
Mellisa menuturkan seharusnya sedari awal pasal yang disangkakan ke para tersangka adalah Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terencana. Hal itu didasarkan dari video penganiayaan yang beredar dimana terlihat jelas kondisi David ketika dianiya sudah tidak berdaya dengan tendangan keras yang diarahkan Mario ke bagian belakang kepalanya.
“Kalau dilihat dari video, seharusnya sejak awal pasal yang disangkakan adalah Pasal 355 ayat 1 yaitu penganiayaan berat terencana, jelas-jelas bukan pasal penganiayaan biasa! Tampaknya menganiaya anak orang sampai koma biasa bagi mereka,” ujarnya.
Mellisa menuturkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Mario termasuk dalam kategori penganiayaan yang direncakan. Hal itu didasarkan pada bukti-bukti pesan singkat Mario ke David hingga terjadinya tindakan kekerasan di Perumahan Green Permata di Jakarta Selatan.
“Mengapa ada unsur perencanaan? karena peristiwa penganiayaan itu bukan perbuatan yang spontan, ada tipu muslihat yang dilakukan oleh pelaku agar anak korban bisa ditemui,” tuturnya.
“Ada berbagai eskalasi hingga akhirnya penganiayaan itu terjadi,” tandasnya.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai