Lifestyle

Melaksanakan Salat Idul Fitri Harus di Masjid atau di Tanah Lapang?

Jakarta, Deras.id – Saat Idul Fitri dilakukan, lemrahnya dilakukan di dua tempat. Sebagaimana organisasi Nahdlatul Ulama’ yang melaksanakannya di dalam masjid dan Muhammadiyah biasanya di tanah lapang. Perbedaan tersebut justru menjadi Rahmat bagi umat islam (Ikhtilaf Baina Ummati Rahmatun), sebuah Qaul ulama yang masyhur disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. Lantas bagaimana perbedaan pendapat diantara para ulama menganai hal ini?

Menurut madzhab Maliki, pelaksanaan shalat id di tanah lapang hukumnya tidak sampai disunnahkan, melainkan hanya dianjurkan saja. Namun memang dimakruhkan apabila dilakukan di dalam masjid tanpa alasan yang diperkenankan, kecuali bagi penduduk kota Makkah, karena lebih afdhal bagi mereka untuk melaksanakannya di Masjidil Haram, dengan alasan karena tempat itu adalah tempat yang paling terhormat dan dapat langsung melihat Ka’bah.

Baca Juga:  Puasa Syawal, Ibadah Sunnah yang Punya Banyak Keutamaan

Menurut madzhab Hambali, pelaksanaan shalat id di tanah lapang disunnahkan, dengan syarat dekat dengan permukiman warga, apabila jauh maka tidak sah shalat idnya. Dimakruhkan pelaksanaannya di dalam masjid tanpa alasan yang diperkenankan, kecuali bagi penduduk kota Makkah, karena lebih afdhal bagi mereka untuk melaksanakannyya di Masjidil Haram seperti pendapat madzhab Maliki.

Menurut madzhab Syah’i, pelaksanaannya di dalam masjid lebih afdhal daripada di tempat lairu karena masjid adalah tempat yang lebih suci dibandingkan tempat-tempat lainnya. Terkecuali jika ruangannya tidak mencukupi jamaah yang datang, maka dimakuhkan pelaksanaarmya di sana, karena akan menyebabkan kegaduhan di dalam masjid. Jika keadaannya demikian maka disunnahkan agar pelaksanaannya dilakukan di tanah lapang.

Untuk pendapat madzhab Hanafi, sama seperti pendapat madzhab Hambali dan Maliki, hanya mereka tidak memberikan pengecualian bagi penduduk kota Makkah untuk shalat di Masjidil Haram. Ketika imam telah berangkat menuju tanah lapang, maka dianjurkan baginya untuk menunjuk seseorang agar dapat menjadi perwakilannya menjadi imam bagi para lanjut usia atau siapa pun yang tidak memungkinkan bagi mereka untuk pergi ke tanah lapang.

Baca Juga:  Zakat Fitrah dan Batas Waktu Pembayarannya

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda