Jakarta, Deras.id – Pelaku penganiayaan balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan) di Daycare Wensen School Depok, Meita Irianti mendadak sakit usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Depok. Pihak kepolisian tidak bisa melakukan pemeriksaan lanjutan karena tersangka dalam keadaan sakit dan segera dibawa ke Rumah Sakit.
“Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, hari ini kondisi tersangka kurang sehat dan akan dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati,” Kata Kapolres Metro Depok, Arya Perdana, Jumat (2/8/2024)
Arya menerangkan pihaknya saat ini sedang mendalami keterangan beberapa sekitar Daycare, Wensen School termasuk juga saksi orang tua korban. Ia juga akan memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan ancaman dikasus ini.
Kapolres Metro Depok juga berharap agar kasus penganiayaan balita tidak kembali terulang. Selain itu, ia meminta kepada semua pihak agar tidak menghalang-halangi penyidikan kasus ini.
Diketahui, Meita Irianti diduga menganiaya balita berinisial MK yang dititipkan di daycare miliknya pada Senin, (10/7/2024). Dalam rekaman CCTV, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.
Kemudian orang tua MK melaporkan kejadian ini kepada Polres Mtero Depok dan pada Rabu (31/7/2024), pihak kepolisian menangkap Meita Irianti di kediamannya. Atas perbuatan ini Meita dijerat Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: HMD | Editor: Saiful