EntertainmentInternasional

Meghan Markle Menangkan Gugatan Melawan Saudara Tirinya

Jakarta, Deras.id – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Megan Markle kepada saudara tirinya Samantha Markle secara resmi telah diberhentikan oleh pengadilan Amerika Serikat. Samantha merupakan kakak tiri Meghan Markle dan putri dari Thomas Markle mengklaim bahwa Duchess of Sussex itu telah menyebarkan kebohongan yang jahat tentang dirinya, saat Meghan dan Pangeran Harry melakukan wawancara dengan Oprah Winfrey pada Maret 2021.

Samantha Markle itu juga menggugat Meghan karena menyebarkan pernyataan palsu tentang dirinya di buku ‘Finding Freedom: Harry and Meghan and the Making of a Modern Royal Family’ yang terbit pada tahun 2020. Dalam gugatannya pada Maret 2022, ia meminta Meghan Markle untuk membayar ganti rugi sebesar USD $75 ribu (Rp 1,1 miliar) atas dugaan pencemaran nama baik.

Hasil pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan Samantha dan menyatakan bahwa Meghan Markle tidak terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan di Florida karena pernyataan istri Pangeran Harry tersebut adalah opini murni.

“Sebagai pendegar tentu akan memahaminya bahwa terdakwa hanya mengungkapkan pendapat tentang masa kecilnya dan hubungannya dengan saudara tirinya. Dengan demikian, Pengadilan menemukan bahwa pernyataan tergugat tidak dapat diverifikasi secara objektif atau tunduk pada bukti empiris. Penggugat tidak dapat dengan jelas membantah pendapat tergugat tentang masa kecilnya,” ujar Hakim Pengadilan.

Menurut Samantha, pendapat Meghan yang menyatakan bahwa dirinya tumbuh sebagai anak tunggal adalah suatu kebohongan. Dalam wawancara dengan Oprah Winfrey, dia mengaku bahwa dirinya tidak dekat dengan Samantha dan merasa telah dikhianati oleh saudara tirinya tersebut.

“Ketika kamu berbicara tentang pengkhianatan, pengkhianatan datang dari seseorang yang memiliki hubungan denganmu. Tapi saya dibesarkan sebagai anak tunggal, hal ini diketahui semua orang yang tumbuh di sekitar saya. Saya berharap memiliki sauadara kandung, saya akan meraasa senang jika memiliki saudara kandung,” terang Meghan Markle saat wawancara dengan Oprah Winfrey.

Kuasa hukum Duchess of Sussex menanggapi terkait pernyataan Meghan yang dituduh sebagai suatu kebohongan.

“Tanggapan Meghan terhadap pertanyaan bahwa dia tumbuh sebagai anak tunggal jelas tidak dimaksudkan sebagai pernyataan fakta objektif bahwa dia tidak memiliki saudara kandung atau saudara tiri,” ucap kuasa hukum Meghan.

Sebelumnya pada tahun 2020, Meghan Markle dan Pangeran Harry memutuskan untuk mundur dari peran mereka sebagai anggota senior keluarga kerajaan Inggris dengan alasan karena mereka ingin mandiri secara finansial.

Penulis: Dinda | Editor: Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami