Jakarta, Deras.id – Partai Ummat melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditengahi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun mediasi pertama tersebut buntu karena belum mencapai kesepakatan.
“Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan. Hari ini kami belum mencapai titik temu,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Senin (19/12/2022).
Mediasi dilakukan pascapenetapan Partai Politik peserta Pemilu oleh KPU. Partai Ummat memilih jalur hukum dengan menuntut KPU karena merasa menjadi korban diskriminasi sehingga tidak lolos verifikasi faktual.
Ridho berharap hasil mediasi tersebut akan menghasilkan titik temu dan kesepakatan antara kedua belah pihak dengan melalui tahapan adjudikasi pada hari berikutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana enggan membeberkan hasil mediasi secara detail. Selain tidak adanya titik temu antarkedua belah pihak, ia tidak bisa menjelaskan jalannya proses tersebut kepada publik.
“Mediasi ini ada aturan hukum acaranya. Ini proses tertutup. Jadi, kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi. Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait rekapitulasi hasil verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikeluarkan oleh KPU RI melalui surat Keputusan 518/2022 pada 14 Desember 2022. Gugatan sengketa tersebut resmi diajukan oleh Partai Ummat ke Bawaslu oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Debby Indrayana di Kantor Bawaslu pada Jumat lalu.
Penulis: Fia l Editor: Ifta