BeritaNasional

Mata Uang Asing Hingga Sepatu LV, Bukti Dugaan Suap Wali Kota Bandung

Jakarta, Deras.id – KPK mengamankan sejumlah barang bukti dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Bukti tersebut adalah berbagai macam mata uang asing dan sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.

“Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dollar singapura, dollar amerika, ringgit malaysia, yen, dan bath,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

“Total seluruhnya setara senilai Rp924,6 Juta,” tambahnya.

Yana Mulyana ditangkap sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terhadap KPK. Selain Wali Kota Bandung tersebut, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal yang kini ditahan di Rutan KPK Mako Puspomal. Sementara Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro sebagai pemberi suap akan ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya.

KPK akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan suap tersebut. Oleh karena itu, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 April hingga 4 Mei 2023.

“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023, hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” tegas Ghufron.

Selanjutnya tiga orang yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara tiga penerima suap tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penulis: Ifta l Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami