BeritaNasional

Mario Dandy Diperlakukan Istimewa di Penjara? Menkumham: Jangan Bikin Hoaks!

Jakarta, Deras.idMenteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menepis kabar perlakuan istimewa yang diberikan kepada tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo selama ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.

“Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks,” kata Yasonna kepada wartawan, Rabu (31/5/2023) kemarin.

Yasonna mengklarifikasi alasan Mario Dandy yang kini dipindah dari Rutan Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dikarenakan kapasitas tahanan yang melebihi kapasitas.

Yasonna juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Mario Dandy agar memberikan prosedur hukum yang sama seperti tahanan lainnya. Hal tersebut dilakukannya karena kasus Mario Dandy dan Shane Lukas sedang menjadi sorotan publik atas tindakan keji yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora.

Baca Juga:  Kampanye All Eyes on Papua: Dukungan untuk Masyarakat Papua

“Saya sudah ingatkan ke Kakanwil juga Pak Dirjen, ini sensitif, barang ini sensitif dan memang keji. Treatment harus betul-betul,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar kabar Mario Dandy menerima perlakuan khusus selama ditahan di Rutan Cipinang. Sempat juga beredar video Mario Dandy lepas pasang cable ties sendiri ketika menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Atas kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta maaf atas kelalaian yang terjadi  dan menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki apakah ada ketidaksesuaian standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan kejajarannya sehingga hal tersebut dapat terjadi.

“Saya selaku penanggung jawab dari Polda Metro, saya mohon maaf. Saya juga menugaskan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan anggota kami secara standar operasi prosedur (SOP) yang dilanggar, dan secara kepatutan apakah ada peraturan-peraturan disiplin yang dilanggar,” kata Irjen Karyoto dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:  Kemendes Gelar Panen Perdana di Desa Percontohan Barito Kuala

Sidang perdana kasus penganiayaan berat terencana terhadap kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut akan dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua majelis hakim dengan anggota Muhammad Ramdes dan Tumpanuli Marbun.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda