Jakarta, Deras.id – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (6)6/2023). Dalam sidang tersebut, JPU telah mendakwa para tersangka dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta anak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Dalam dakwaannya, JPU menceritakan kronologis kasus penganiayaan tersebut terjadi.
Awalnya, Mario Dandy mengajak David untuk bertemu dengan menggunakan dalih mengembalikan kartu pelajar milik David yang masih dibawa oleh anak AG.
Kemudian, Mario berserta tersangka lainnya langsung melakukan penganiayaan dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy mengarahkan kamera handphone miliknya yang dipegang oleh saksi Shane Lukas untuk persiapan merekam ke arah korban sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai. Kemudian Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG sedangkan terdakwa Shane Lukas terus merekam adengan tersebut menggunakan handphone,” ucap JPU.
Akibat pukulan tersebut, David Ozora menjadi jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal.
Mario Dandy semakin menjadi-jadi dan bersenang-senang melakukan kekerasan dengan cara menendang hingga menginjak kepala sehingga membuat David semakin tidak berdaya.
“Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap korban dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan, ‘Enak main Bola Ya’, dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy : ‘Free Kick, Sini Bos Free Kini Gini Bos’.
Kemudian, Mario Dandy tetap melakukan aksi pemukulan kembali di kepala David beberapa kali. Akibat kekerasan yang dialami itu, David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala,” ungkap JPU.
Untuk diketahui, atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy berserta teman-temannya ia didakwa dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai