Jakarta, Deras.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hari ini, Selasa (6/6/2023). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“(Sidang dimulai) jam 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama PN Jaksel. Berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah diterima humas PN Jaksel. Dan, agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
Djuyamto menjelaskan bahwa PN Jaksel tidak melakukan pengamanan khusus dalam sidang ini. Sidang juga digelar secara terbuka untuk umum.
“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan dalam persidangan. Jalannya persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum,” jelasnya.
Kemudian, Djuyamto menambahkan bahwa secara prinsip sidang hari ini akan digelar secara terbuka.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan sidang digelar tertutup ketika menyangkut konten asusila dalam surat dakwaan Mario Dandy Satriyo.
“Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak yang berhadapan dengan hukum (sebagai saksi) dan adanya konten kesusilaan dalam dakwaannya, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup,” tambahnya.
Lebih lanjut, Djuyamto menerangkan bahwa sidang Mario Dandy bakal dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.
“Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” pungkasnya.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai