Jakarta, Deras.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menanggapi kasus pengajuan dispensasi kawin (Diska), yang dilakukan ratusan anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemerintah akan memperketat mekanisme pengajuan Diska untuk mengurangi angka pernikahan dini.
“Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh,” kata Bintang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/1/2023) siang.
Perkawinan anak menurut Bintang, membawa efek negatif yang komprehensif bagi pelakunya. Aspek pribadi, ekonomi, fisik dan psikologis anak akan terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari aspek pendidikan, perkawinan anak dapat mengakibatkan terhambatnya perkembangan pendidikan sehingga mempengaruhi kualitas SDM anak. Sisi kesehatan akibat perkawinan anak diantaranya adalah kematian ibu saat melahirkan dan ketidaksiapan mental menjadi orang tua.
“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” ujar Menteri PPPA.
Selain dari aspek pendidikan dan kesehatan, perkawinan anak juga dapat berimbas pada kondisi ekonomi. Mereka yang menikah dini, secara langsung memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya sehingga dituntut untuk memiliki penghasilan.
Secara psikologis yang kemungkinan dapat terjadi jika menikah di usia dini adalah ketidaksiapan mental, sehingga seringkali dijumpai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian di usia pernikahan yang masih singkat.
Menteri PPPA memberikan perhatian khusus pada fenomena perkawinan anak ini setelah banyaknya permintaan dispensasi kawin di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang tiap tahunnya selalu berjumlah ratusan akibat hamil di luar nikah.
Tercatat pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 241 kasus. Tahun 2021 mengalami peningkatan kasus permohonan dispensasi kawin sebanyak 266 kasus. Tahun 2022 kemarin, kasus dispensasi kawin menurun dengan jumlah 191 kasus.
“Kami mengapresiasi menurunnya kasus dispensasi kawin anak yang memperlihatkan bahwa semua pihak berupaya keras untuk mencegah bertambahnya angka perkawinan anak di Ponorogo,” terangnya.
Sebagai tindaklanjut upaya penekanan angka perkawinan anak di Kabupaten Ponorogo, Kementerian PPPA akan melakukan pemantauan intensif dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang seperti Dinas PPPA Jawa Timur, Dinas Sosial PPPA Ponorogo dan Pengadilan Agama Ponorogo.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai