Jakarta,Deras.id- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengumumkan putusan banding terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (14/3/2024). Putusan tersebut mempertahankan vonis 14 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan terhadap Rafael Alun dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Membayar denda sebesar Rp 500 juta subisder tiga bulan penjara. Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar dalam waktu satu bulan,” ucap Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua PN Jakpus, Kamis (14/3/2024).
Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan hukuman serupa. Dalam persidangan sebelumnya, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut putusan Hakim PN Jakpus.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menganggap bahwa Rafael Alun tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, yang merupakan hal yang memberatkan dalam vonis yang dijatuhkan. Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti masa pengabdian yang panjang, tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful