BeritaNasional

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat dari Penjara

Jakarta, Deras.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 18 Agustus 2023. Ia divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 Juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur.

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (20/11/2023).

Selama menjalani proses pembebasan bersyarat, Edhy masih harus wajib lapor serta menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. Semenjak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun dan berkelakuan baik sehingga ia mendapatkan remisi.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” tutur Deddy Eduar Eka Saputra.

Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2020. Edhy dinyatakan menerima suap sebesar Rp25,7 Miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster.

Edhy dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10 Miliar. Bukan hanya itu, hak politik Edhy untuk dipilih dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Pengadilan Tinggi (TP) Jakarta memberatkan hukuman Edhy karena perbuatannya tersebut telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. Hukuman yang semula 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 Juta.

Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp9,6 Miliar dan USD77 Ribu. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka negara akan merampas dan menyita hartanya.

Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan 3 tahun kurungan dan hak politik dicabut selama 3 tahun. Selanjutnya, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA memotong hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Namun, MA tetap mewajibkan Edhy Prabowo membayar denda Rp9,6 Miliar dan USD77 Ribu dan hak politik dicabut selama 2 tahun.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami