Mantan Koruptor Maju Caleg 2024, Begini Tanggapan Ketua KPK

Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan tanggapannya soal mantan koruptor yang maju dalam Pemilu 2024 mendatang.

Informasi mengenai adanya beberapa eks koruptor sejumlah 15 orang yang melenggang dalam pentas kontestasi Pileg 2024 disampaikan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). Firli berpendapat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama, tetapi tetap dalam batas koridor peraturan yang berlaku.

“Undang-Undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai Undang-Undang yang telah di-judicial review,” kata Firli kepada awak media, Rabu (30/8/2023) kemarin.

Firli menjelaskan bahwa kepada mantan koruptor yang maju sebagai calon legislatif (caleg) harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pernyataan terkait rekam jejaknya sebagai mantan koruptor atau kasus pidana lain yang pernah menjeratnya. Hal tersebut diatur dalam regulasi mengenai pemilihan umum (Pemilu).

“Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana 5 tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah, ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu, seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana,” jelasnya.

“Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun. Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham, oh ternyata dia pernah menjadi narapidana,” imbuhnya.

Firli mengatakan terkait majunya eks koruptor menjadi caleg tentunya semua akan kembali ke masyarakat pemilih. Ia berpedoman kepada hak seluruh warga negara untuk memilih calon pemimpin dan juga dipilih sebagai seorang pemimpin.

“Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih,” ujar Firli.

Meski demikian, Firli juga tetap mengingatkan bahwa ada regulasi yang kemudian menjadi batasan mengenai contoh kasus yang terjadi tersebut. Semuanya dikembalikan kepada peraturan atau produk hukum yang berlaku.

“Tapi, ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU ketentuannya seperti itu,” pungkasnya.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version