BeritaNasional

Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (Dody) dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra. Terdakwa divonis dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah subsider penjara enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pemgadilan Negeri (PN) Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:  Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis hakim turut mempertimbang hal meringankan dan memberatkan dalam diri terdakwa. Salah satu hal yang meringankan Dody adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Hal meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan dari penjualan narkotika,” ujarnya.

Sedangkan, hal memberatkannya salah satunya yakni terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota Polri, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Polri, perbuatannya meresahkan masyarakat serta mengkhianati upaya Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.

Vonis Majelis Hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Dody Prawiranegara dihukum dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:  Divonis 20 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Memohon Jadi Justice Collaborator

Dalam kasus ini, terdakwa Dody Prawiranegara terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda