BeritaNasional

Mantan Gubernur Papua Tutup Usia, Pertanggungjawaban Pidana Lukas Enembe Berakhir

Jakarta, Deras.id – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pukul 10.45 WIB di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada, Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi, sehingga hukuman yang menjerat mantan Gubernur Papua ini berakhir.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak kepada wartawan dikutip Deras.id pada, Selasa (26/12/2023).

Meski demikian, hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata. Tanak menyampaikan bahwa hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum, termasuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum dibawa ke pengadilan.

Baca Juga:  Kunjungi Indonesia, Presiden Vietnam Bawa Kesepakatan ZEE

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” tutur Johanis Tanak.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada tahun 2013-2022. Atas kejadian tersebut, Lukas dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Lukas dan KPK mengajukan banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 Miliar subsider 5 tahun penjara. Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  KPU Umumkan Sura dan Sulu Pemenang Lomba Maskot Pemilu Tahun 2024

Diketahui, pria kelahiran 27 Juli 1967 ini mengalami gangguan kesehatan, stroke, bahkan penyakit diabetes. Usai ditahan KPK penyakit diabetesnya yang sebelumnya stadium empat, naik menjadi stadium lima.
“Saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8%,” ujar Lukas Enembe.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda