Jakarta, Deras.id – Mantan Ketua Umum (Manketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu di buat atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM” kata pengurus Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Helmi Burman Rabu (14/8/2024).
Helmi Burman menyatakan bahwa laporan tersebut disertai dengan sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, serta bukti penarikan uang sebesar Rp504 juta dari jumlah total Rp1,08 miliar. Dana tersebut diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, namun ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dengan transfer dana kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi.
“Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi.
Helmi menambahkan bahwa tujuan utama dari pelaporan ini bukan untuk memenjarakan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah, melainkan untuk membuktikan bahwa mereka telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dan Peraturan Dasar serta Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, sebagaimana diputuskan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Namun, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa memang ada pengembalian dana, namun hal itu dilakukan secara sah.
“Ada pengembalian? Iya betul. Ada pengembalian uang sebanyak dua kali yaitu sebesar Rp540 juta dan Rp540 juta dengan total Rp1,08 miliar,” kata Kurniadi, menekankan bahwa tidak ada penyimpangan terkait dana cashback.
Sebelumnya, pada rapat DK PWI tanggal (21/12/2023), Ketua Umum PWI menyatakan bahwa pihaknya harus membayar cashback kepada Forum Humas BUMN. Namun, pihak Forum Humas BUMN telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta apalagi menerima cashback dari PWI.
Editor: Saiful