Mangkir, AKBP Bambang Kayun Tak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, Deras.id – Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi PT. Aria Citra Mulia, AKBP Bambang Kayun mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan tersebut dijadwalkan pada hari Jumat lalu, setelah Kayun diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Informasi yang kami terima, kayun tidak hadir dalam panggilan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya,”ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).

Ali memperingatkan kepada Kayun agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik akan mengirimkan surat panggilan lagi kepada Kayun

“Saya mengingatkan kembali kepada saudara (Kayun) agar koperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari Tim Penyidik,” tegas Ali.

Pada selasa (13/12/2022), praperadilan Kayun ditolak Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hal tersebut ia masih berstatus tersangka penerima suap.

Sebagai informasi, AKBP Bambang Kayun merupakan anggota Kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris dari PT ACM.

Dari Tindakan tersebut, KPK menduga AKBP Kayun menerima uang miliaran rupiah dan mobil mewah.

Penulis: Lulu | Editor: Rea

Exit mobile version