Jakarta, Deras.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, dengan hukuman 10 tahun penjara. Maming diyakini bersalah dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) Batu Bara.
“Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Heru Kunjtoro saat membacakan putusan, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, Heru juga memutuskan pidana tambahan kepada mantan kader PDIP Mardani Maming dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan.
“Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang, dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.
Penulis: Bahar l Editor: Rea