Jakarta, Deras.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Novel Baswedan melontarkan kritik kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang meminta masa jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Dulu Pak Ghufron awalnya (gugat) umur sekarang masa jabatan, kenapa 5 tahun, tidak 10 tahun sekalian? Tanggung kalau cuma 5 tahun, 10 tahun sekalian aja kalau mau,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Boyamin berpendapat bahwa gugatan Ghufron tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikarenakan tidak adanya keterkaitan antara masa jabatan pimpinan KPK dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara.
“Menyangkut (gugatan) umur dan masa jabatan itu selain juga terserah DPR dan pemerintah mau ngatur, ini juga pelaksanaan norma, pelaksanaan aturan, jadi tidak berkaitan dengan permasalahan konstitusi, tidak ada berkaitan dengan UUD 1945 bertentangan atau tidak bertentangan,” jelas Boyamin.
“Jadi ya menurut saya ini kira-kira nanti akan tidak diterima atau ditolak permohonan gugatan Pak Ghufron ini kalau menurut saya sih,” imbuhnya.
Meskipun memberikan sindiran kepada Ghufron, Boyamin tetap menghargai dan menghormati upaya perubahan masa jabatan yang dilakukan Wakil Ketua KPK tersebut kepada MK. Ia menyebut gugatan yang diajukan Ghufron tersebut adalah hak dari seorang warga negara.
“Tapi ya terserah kalau ini sebagai upaya ikhtiar warga negara untuk memperjuangkan hak-haknya ya, tetap saya hormatilah,” pungkasnya.
Selain MAKI, mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga mengkritik usulan penambahan masa jabatan yang diajukan Nurul Ghufron. Novel beranggapan gugatan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi para pimpinan KPK saja.
“Kita semua paham banyak pihak yang terusik dengan perubahan UU KPK yang melemahkan, dan mereka berjuang dengan beberapa upaya hukum agar pemberantasan korupsi bisa diperkuat. Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron (pimpinan KPK) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dkk hanya memikirkan kepentingan pribadi,” ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Novel mengaku heran atas sikap pimpinan KPK di era kepemimpinan saat ini. Para pimpinan KPK tersebut terlihat memikirkan kepentingan pribadinya saja di saat berbagai polemik yang ada di internal KPK.
“Kita tentu heran ketika pimpinan KPK hanya memikirkan kepentingan pribadi. Barangkali baru pada periode masa pimpinan KPK sekarang hal itu terjadi,” tutur Novel.
Novel juga prihatin atas polemik yang terjadi di KPK saat ini. Mulai dari kebocoran dokumen penyelidikan korupsi hingga pelanggaran kode etik yang dilakukan.
“Alih-alih bekerja memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, justru pimpinan KPK masa ini menjadi masalah dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi, seperti pembocoran data rahasia penyelidikan, bertemu dengan pihak berperkara, dan pelanggaran-pelanggaran serius lainnya,” ungkap Novel.
“Jadi sekali lagi, ini memprihatinkan dan menyedihkan,” imbuhnya.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai