BeritaNasional

Majelis Hakim Vonis Ringan Bharada E, Ini Pertimbangannya

Jakarta, Deras.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono (Alimin) mengatakan, keringanan hukuman tersebut karena permohonan maaf terdakwa kepada keluarga korban telah diterima.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) siang.

Majelis hakim menyampaikan hal yang meringankan lainnya karena terdakwa Bharada E, mau bekerja sama mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan menjadi justice collaborator. Ia juga menilai bahwa terdakwa telah bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah mendapatkan hukuman.

“Adanya kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Kemudian terdakwa dalam proses persidangan bersikap sopan serta terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Tak hanya itu saja, Majelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Bharada E yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

“Hal yang memberatkan, yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga pada akhirnya korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Bharada E telah dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni dengan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami