Majelis Hakim Vonis Irfan Widyanto 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Jakarta, Deras.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menvonis Irfan Widyanto (Irfan) dengan hukuman pidana 10 bulan penjara, serta denda sebesar Rp10 Juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai Irfan terbukti melakukan obstruction of justice  dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara sepuluh bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023). 

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan dalam diri terdakwa. Salah satu hal yang meringankan Irfan adalah sikapnya yang kooperatif dan terdakwa telah mengabdi kepada negara dan berprestasi.

“Hal meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang. Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan berprestasi. Terdakwa mempunyai kerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilaku dan dapat melanjutkan kariernya,” ujarnya. 

Sedangkan, hal yang memberatkan terdakwa yakni ikut serta membantu terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota Polri yang punya pengetahuan tugas dan kewenangan penyidikan dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, vonis Majelis Hakim PN Jaksel lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Irfan Widyanto, dihukum satu tahun penjara. Dalam kasus ini, terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Exit mobile version