Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh

Jakarta, Deras.id- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus suap penanganan perkara.


“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) kemarin.

Adapun Gazalba Saleh, melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung.

Majelis Hakim menolak gugatan Gazalba Saleh perihal formil gugatan. Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta hakim tunggal praperadilan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan juga martabatnya.

“Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan maka petitum dalil tersebut tidak berdasar hukum,” ucap hakim Hariyadi.

Dalam Gugatan praperadilan tersebut, kubu Gzabalba Saleh menilai KPK telah melakukan pelanggaran prosedur saat penetapan tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Gazalba Saleh, dinilai hanya berdasarkan atas terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai

Exit mobile version