London, Deras.id – Mahkamah Agung Inggirs resmi menolak usulan referendum kemerdekaan Skotlandia tanpa adanya persetujuan dari parlemen Inggris. Putusan itu keluar pada Rabu (23/11/2022).
“Parlemen Skotlandia tidak memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang referendum kemerdekaan Skotlandia,” terang ketua Mahkamah Agung Inggris, Robert Reed.
Putusan ini telah menutup permohonan partai Nasional Skotlandia (SNP) di pemungutan suara tahun depan (19/10/2023).
Sebelumnya, Undang -Undang Skotlandia tahun 1998 menyebutkan bahwa kewenangan yang berkaitan dengan persatuan Kerajaan Skotlandia dan Inggris diserahkan kepada Parlemen Inggris.
Keputusan ini membuat marah kaum Nasionalis. Termasuk di dalamnya Menteri Pertama Skotlandia Nicola Sturgeon yang sekaligus merangkap sebagai pemimpin Partai Nasional Skotlandia (SNP).
“Keputusan hari ini menghalangi satu jalan untuk mendengar suara Skotlandia tentang kemerdekaan tetapi dalam demokrasi, suara kami tidak dapat dan tidak akan dibungkam,” cuit Nicola Sturgeon dalam akun twitternya @NicolaSturgeon.
Penulis: Agung I Editor: Dian