Jakarta, Deras.id – Menko Polhukam Mahfud MD menepis proses kasus transaksi janggal Rp349 triliun yang menyeret pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo berhenti. Mahfud menegaskan bahwa kasus tersebut masih bergulir dan sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum negara.
“Selalu ada yang bertanya Rp349 T itu kok dilempar lalu hilang? Nggak hilang. Pertama, kasus itu sudah terbukti ada, DPR sudah mencocokkan betul itu ada kasus atau peristiwa dugaan pencucian uang Rp349 T, oke,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut ada 300 surat yang harus dituntaskan dalam penyelidikan. Sehingga menurutnya, butuh waktu cukup panjang untuk menyelesaikan kasus tersebut dan tidak dapat dipublikasikan semuanya.
“Nah, orang yang tidak tahu tuh ‘Kok didiemin?’. Ndak. Itu kan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah. 300 surat tuh kalau diselesaikan satu-satu, kan harus, pertama, perlu waktu. Yang kedua, tidak bisa dipublikasikan semua dan Saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di kejaksaan, semua mau mengungkap kasus itu, dari Rp349 T,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut mantan ketua MK tersebut mengatakan bahwa mengusut kasus yang menyangkut 300 surat tersebut bukanlah proses yang sebentar, terlebih ratusan surat tersebut terpecah.
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan bahwa proses tersebut tidak berhenti dan terus diproses.
“Supaya dipahami, kasus Rp349 T itu adalah menyangkut 300 surat itu terpecah. Apa sudah ditindak? Si Rafael Alun itu kan dari situ ada di situ. Importasi emas dari Soetta ada di situ juga. Dari surat itu yang pemecatan dan penersangkaan di Ujung Pandang, Makassar, dari situ juga. Jadi jalan. Tidak ada yang berhenti, tetapi jangan berarti Rp349 T itu satu paket lalu selesai. Itu dipisah dalam 300 kasus,” kata Mahfud.
Diketahui sebelumnya, Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU menegaskan satgas pengusutan pencucian uang masih terus berjalan.
Mahfud menegaskan timya terus bekerja dan bekerja cepat untuk menuntaskan kasus tersebut.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai