BeritaNasional

Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dengan KUHP Baru

Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menanggapi soal vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Pihaknya juga memberikan penjelasan terkait vonis tersebut bila dihubungkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Seperti diketahui bila KUHP yang baru akan berlaku 3 (tiga) tahun sejak resmi diundangkan. Untuk vonis Sambo (putusan pidana mati) sendiri juga bisa diterapkan pada KUHP yang baru ini, kalau memang belum di eksekusi sebelum 3 (tiga) tahun. Apabila mengacu pada KUHP yang baru, bahwa terpidana mati dapat berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 (sepuluh) tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (14/2/2023) siang.

Baca Juga:  Nilai Pragmatis, Cak Imin: Masa Depan Kader NU 'Madesu'

Mahfud MD juga menjelaskan terkait Pasal 3 KUHP baru yakni apabila seorang terdakwa dalam menjalani proses hukum kemudian ada perubahan aturan, maka akan diberlakukan proses hukum pada aturan terbaru. Menurut Mahfud MD, vonis Ferdy Sambo ini bisa jadi akan mengikuti aturan baru.

“Kalau di dalam Undang-Undang (KUHP Baru) itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Ferdy Sambo) mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan. Serta hal ini juga menunggu 3 (tiga) tahun yang akan datang untuk pemberlakuan KUHP yang baru ini,” tegasnya.

Mahfud MD juga memberikan apresiasi terhadap hakim yang memutuskan perkara Ferdy Sambo. Ia merasa bahwa hakim sudah memberikan vonis yang tepat.

Baca Juga:  Sediakan Ratusan Posisi, Yuk Intip Syarat Masuk BUMN

“Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,” tutupnya.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda