NasionalBerita

Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah

Jakarta, Deras.id – Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Mahfud menyarankan agar Jusuf Hamka menagih utang tersebut kepada Kementerian Keuangan dan ia siap memberikan bantuan teknis.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kemenkeu. Nanti kalau Pak Jusuf Hamka butuh bantuan teknis, nanti saya bantu. Misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan,” ujar Mahfud MD, Minggu (11/6/2023). 

Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah mendapat mandat langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mengurus utang pemerintah kepada swasta ataupun masyarakat.

Mandat tersebut disampaikan secara resmi oleh Jokowi  kepada Mahfud MD dalam rapat internal pada 23 Mei 2022 lalu.

“Perintah Presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 30 Juni,” ungkapnya.

Mahfud menjelaskan bahwa melalui surat keputusan tersebut juga sudah dibentuk tim yang terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung, dan kepolisian untuk meneliti dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang sudah diwajibkan oleh pengadilan.

Menurutnya, laporan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Selanjutnya Presiden kembali memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan melalui rapat kabinet pada 13 Januari yang lalu.

“Presiden menyampaikan apabila selama ini kalau swasta atau rakyat memiliki utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang mempunyai utang kita harus membayar,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan soal utang negara kepada perusahaan miliknya.

Kasus tersebut berawal dari deposito milik negara PT Citra Marga Nushapala  Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama pada 1998. 

Jusuf Hamka mengaku dirinya juga sudah bersurat dengan DJKN Kemenkeu pada tahun 2019-2020 untuk menagih utang tersebut.

Namun, DJKN selalu sulit dikomunikasikan dan berdalih sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami