Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan segera mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR. Draf RUU tersebut sudah mendapat persetujuan dari beberapa lembaga terkait untuk segera dibahas oleh DPR.
“Naskah yang memuat keseluruhannya sudah selesai. Sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga terkait dalam hal ini Menkumham, lalu Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, PPATK, dan saya sudah paraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” ujar Mahfud MD, Jumat (14/4/2023).
Meskipun demikian, Mahfud enggan mengungkapkan kapan draf resmi RUU Perampasan Aset tersebut akan dikirimkan ke DPR.
Namun, Presiden Jokowi berkomitmen agar melakukan konsolidasi materi untuk mempercepat penyerahan draf RUU tersebut ke DPR.
“Nanti begitu presiden pulang dari luar negeri kita bisa ajukan. Dan tak ada masalah di internal pemerintah dan semoga berjalan lancar,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik perihal draf RUU Perampasan Aset.
Sejauh ini pimpinan partai dan DPR sudah meminta agar pemerintah segera mengajukan draf RUU tersebut.
“Kita saling komunikasi, baik resmi maupun tak resmi. Satu keharusan di negara demokrasi. Semua nampaknya sama. RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR. Kan parpol-parpol sudah minta juga, DPR juga,” ujar Mahfud.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendorong DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Jokowi mengaku RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak 2020 namun selalu terpental dari Program Legislasi Nasional (prolegnas).
Sementara, DPR mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu surat dari presiden.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai