BeritaNasional

Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Bisa Diproses Hukum

Jakarta, Deras.id  – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp349 Triliun. Atas temuan ini, ia menyebut terbuka peluang untuk diproses hukum jika ditemukan unsur pidananya.

“Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, ada Rp349 Triliun transaksi mencurigakan. Hasil temuan menjadi besar lantaran perputaran uangnya bisa 10 kali lipat. Hal ini ada potensi tindakan pidana pencucian uang dan dapat diproses hukum,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Mahfud menerangkan bahwa pihaknya bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mencapai kesepakatan dan berkomitmen untuk menuntaskan semua laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diduga merupakan praktik pencucian uang, baik yang melibatkan internal maupun eksternal.

Baca Juga:  Swedia Berikan Tanggapan Usai Turki Tolak Stockholm Masuk NATO Akibat Paludan

“Apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK,” ucapnya.

Mahfud MD juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak berasumsi liar mengenai temuan baru sebesar Rp349 Triliun tersebut.

“Jadi jangan berasumsi. Wah Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun. Enggak, ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar (kementerian), orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang kementerian keuangan,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terdapat 300 surat dari PPATK kepada Kemenkeu dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 tlTriliun. Namun, transaksi yang terkait pegawai Kemenkeu hanya sebagian kecil.

Baca Juga:  Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia lebih Tinggi dibanding Dunia

“Dari 300 surat diserahkan dari PPATK Kami menerima surat dari PPATK sebanyak 300 surat, karena ini menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu termasuk ekspor dan impor. Terdapat 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. Ia merinci jumlah transaksi dalam 65 surat tersebut berjumlah Rp253 triliun,” ucap Sri Mulyani saat jumpa pers.

Sri Mulyani menyebut sebanyak 99 dari 300 surat yang diterima merupakan surat PPATK kepada aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan 99 surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 Triliun. Sisanya, 135 surat dari PPATK mencantumkan nama pegawai Kemenkeu dengan nilai berkisar Rp22 Triliun.

“Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil yakni berkisar Rp22 triliun. Karena yang tadi Rp253 triliun plus Rp74 triliun itu sudah lebih dari Rp300 triliun,” tutupnya.

Baca Juga:  Truk Terguling di Jalan Gatot Subroto Jaksel Lantaran Tabrak Pembatas Flyover

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda