PolitikBerita

Mahfud MD Sebut Protes Putusan MK Tak Akan Ubah Keadaan

Jakarta, Deras.id – Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan aksi protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendaftaran capres cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, tidak akan mengubah keadaan atau putusan tersebut. Sebab menurutnya, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar.

“Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan,” ujar Mahfud MD di Surabaya dikutip Rabu (16/10/2023).

Mantan Ketua MK tersebut mengatakan bahwa langkah protes yang bisa dilakukan yaitu melakukan analisis kajian. Selain itu, bisa juga dengan melakukan kampanye pemilu dengan rasional, benar, dan bermartabat.

“Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” kata Mahfud. 

Lebih lanjut, Mahfud berharap semua pihak bisa menerima putusan MK tersebut. Menurutnya, langkah MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah itu tidak dijadikan alasan untuk menunda pemilu dan pilpres 2024. 

“Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,” harap Mahfud.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres cawapres berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut sebagai respons dari permohonan uji materiil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres cawapres.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Senin (16/10/2023).

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami