Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Gugurkan Vonis MK

Jakarta, Deras.id – Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan status inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang dianggap sudah memenuhi syarat, alias konstitusional.

“Iya dong, bahwa status inskonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja telah gugur atau tidak berlaku. Saya jelaskan bahwa status inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu,” kata Mahfud MD di akun Instagram @mohmahfudmd pada, Jumat (30/12/2022) malam.

Mahfud MD mengatakan jika penerbitan Perppu Cipta Kerja, sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan syarat tertentu untuk dipenuhi melalui perbaikan undang-undang (UU) setingkat Perppu.

“Dalam konteks UU Cipta Kerja yang di vonis MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang oleh MK dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat. Hal ini berartikan UU Cipta Kerja masih dapat berlaku apabila diperbaiki sampai waktu yang ditentukan pada putusan MK yakni maksimal selama dua tahun. Perbaikan dapat dilakukan dengan cara membuat UU baru atau membuat Peraturan yang setingkat UU, dan Perppu secar hierarki perundang-undangan merupakan setingkat dengan UU. Jadi apabila dipandang dari sisi hukum Perppu Cipta Kerja merupakan hal yang sah,” tegas Mahfud MD.

Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini lebih memilih menerbitkan Perppu ketimbang UU. Hal itu karena adanya alasan mendesak dan genting, yakni demi mengantisipasi memburuknya situasi ekonomi.

“Pemerintah lebih memilih Perppu untuk hal ini karena suatu hal yang mendesak dan genting yakni perkembangan geopolitik, seperti terkait perang Rusia-Ukraina, ancaman inflasi, stagflasi, perlunya kepastian untuk para investor, dan lain sebagainya.Dan menurut ilmu hukum di manapun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif Presiden,” tuturnya.

Mahfud MD mengingatkan kembali bahwa dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, membuat putusan MK yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat telah gugur

“Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja saat ini. Terkait Vonis MK tentang UU Cipta kerja telah gugur dan tidak berlaku karena sudah diperbaikinya dengan membuat Perppu yang secara heararki peraturan perundang-undangan merupakan setingkat dengan UU, dalam waktu kurang dari dua tahun dari tanggal yang ditetapkan oleh MK. Untuk sekarang dan kedepannya Pemerintah sudah diperbolehkan untuk melakukan langkah-langkah strategis berdasarkan Perppu Cipta Kerja,” tutupnya.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Exit mobile version