Mahfud MD Ingatkan Dugaan Pencucian Uang Tak Hanya di Kemenkeu

Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa transaksi tidak wajar terjadi bukan hanya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja. Namun juga terjadi di sejumlah kementerian/lembaga lainnya.

“Saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain kita juga punya data yang banyak tentang ini. Ini ada semua, orang-orang yang dekat dengan anda, dengan perusahaan anda, dan seterusnya,” ucap Mahfud MD saat konferensi pers di gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023) kemarin.

Mahfud MD menyampaikan dugaan pencucian uang di Kemenkeu merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum. Mahfud juga mengapresiasi langkah Kemenkeu yang berupaya menyapu bersih oknum-oknum tersebut.

“Saya ingatkan lagi untuk kementerian/lembaga lain dari sekarang, di kementerian iitu yang seperti ini banyak. Orang beli proyek, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ. Istrinya bikin ini, bikin itu yang tidak jelas juga siapa pelanggannya, uangnya bertumpuk di situ,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih dan senang mendapat dukungan Mahfud MD untuk menyelesaikan masalah transaksi yang mencurigakan di Kemenkeu.

“Saya berterima kasih dan juga akan senang atas dukungan Pak Mahfud MD kepada saya dan Kemenkeu untuk melakukan pembersihan Kemenkeu dari praktik Korupsi,” ungkapnya.

Meski demikian, Sri Mulyani mengaku sampai saat ini belum mengetahui soal transaksi yang nilainya cukup fantastis tersebut. Bahkan, kata dia, data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sangat berbeda dengan data yang diterima oleh Mahfud MD.

“Mengenai Rp 300 triliun, sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi apapun soal. Itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Kemudian, Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan kepada Pak Mahfud MD dan yang disampaikan ke aparat penegak hukum. Untuk itu, saya meminta kepada Kepala PPATK, Pak Ivan Yustiavandana perlu menjelaskan data tersebut ke masyarakat agar hal ini tidak menjadi simpang siur,” pungkasnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version