Mahfud MD Buka Suara Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas

Jakarta, Deras.id – Menkopolhukam Mahfud MD buka suara soal polemik penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK. Mahfud MD mengatakan bahwa polemik kasus Basarnas tersebut sudah diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum.

“Alhamdulillah, Basarnas sudah diselesaikan dengan baik, sudah sesuai dengan hukum,” ujar Mahfud MD usai menghadiri acara Latihan Gabungan (Latgab) TNI di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023). 

Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 anggota TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili oleh peradilan militer terhadap seluruh jenis tindak pidana.

Namun kemudian pada tahun 2004 lahir Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang aturan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI menggantikan aturan sebelumnya.

“Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 di situ diatur bahwa untuk tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana yang bersifat umum itu diadili oleh peradilan umum, yang bersifat tindak pidana militer akan diadili oleh peradilan militer,” jelas Mahfud.

Meskipun demikian, Mahfud menuturkan bahwa ada aturan khusus dalam pasal 74 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tersebut. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa peradilan militer tetap berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang yang baru yang menggantikan peraturan sebelumnya.

“Sebelum ada Undang-Undang peradilan militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 itu masih dilakukan oleh peradilan militer,” tutur Mahfud.

Lebih lanjut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa polemik tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.

Menurutnya tinggal koordinasi antara TNI dan KPK.

“Tadi malam atas arahan panglima TNI dan Kasau Puspom TNI sudah melanjutkan mentersangkakan yang bersangkutan, dan sudah ditahan untuk selanjutnya diproses menurut hukum di pengadilan militer,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud memberikan kesannya soal independensi peradilan militer. Mahfud berharap masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada peradilan militer untuk memproses hukum tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sesuai aturan yang berlaku.

“Peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat sipil,” pungkas Mahfud. 

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version