BeritaNasional

Mahfud MD Bicara Soal Perkembangan 100 Hari Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan jika proses hukum kasus tragedi Kanjuruhan terus berjalan. Hal itu ia sampaikan lantaran peristiwa tersebut genap 100 hari pada, Senin (9/1/2022) pagi.  Meski saat ini masih banyak pihak yang merasa belum puas.

“Ya kan terus berjalan ya, Kanjuruhan berjalan. Saya kemarin baru menerima keluarga korban yang mengeluh bahwa mereka tidak puas dengan penanganan selama ini, tidak ada yang puas. Polisi juga tidak puas, kita semua juga tidak puas,” kata Mahfud MD di akun Instagram @mohmahfudmd, Minggu (8/1/2023) malam.

Mahfud menjelaskan jika proses penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dengan mengikuti aturan hukum yang ada. Hal itu agar tidak dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kalau itu dianggap sebagai ‘kejahatan’ dalam tragedi kanjuruhan itu,  bahwa proses kejahatan itu berjalan cepat dan tidak memperdulikan masalah hukum, sehingga sulit atau tidak mudah untuk dilacak. Sementara dalam penegakan hukum itu harus dilakukan secara hati-hati dengan mengikuti aturan hukum yang ada, agar tidak dianggap melanggar HAM. Nah disitu yang jadi masalahnya,” sambungnya.

Selain itu, Mahfud mengaku sudah memanggil Markas Besar (Mabes) Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda Jawa Timur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim untuk akselerasi rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGPF) Kanjuruhan.

“Tetapi saya sudah panggil Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda Jatim, Kajati, semuanya saya undang ke sini 4 hari yang lalu dan kita sepakat akan mengakselerasi, dan menurut saya hampir semua rekomendasi TGIPF itu sudah berjalan. Terus apa reformasi? transformasi pengurus sepak bola Indonesia juga besok tanggal 16 Februari (2023), kemudian peraturan Polri agar pertandingan sesuai FIFA yang selama ini tidak diindahkan. Sudah ada aturannya dibuat Polri berdasarkan rekomendasi TGIPF,” tegas Mahfud MD.

Tak hanya itu saja, Mahfud juga telah menerima usulan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan agar Pasal 340 terkait pembunuhan berencana diproses. Ia pun juga setuju secara pribadi kalau dalam tragedi kanjuruan yang memakan korban 135 orang bahwa para pelakunya dihukum mati. Namun, ia menyerahkan semua terkait proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

“Ya itu biar polisi dong. Saya setuju, mau minta ditambah (Pasal) 340 ya tinggal minta, kalau (Pasal) 341 juga setuju. Tapi kan bukan saya, bukan yang minta yang nentukan pasal itu. Ada unsur-unsur di pemeriksaan. Ini soal hukum ya, soal unsur ya, bukan soal tawar-menawar pasal ya. Kalau mau ya saya hukum mati aja tuh, 135 orang kan (korbannya)? tetapi kan tidak ada pasal untuk menyatakan itu,” tutupnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami